Wednesday 11 December 2013

Cara Membuat Paspor

Wednesday 11 December 2013
Di ujung tahun 2013...baru berkesempatan membuat PASPOR nich
Dengan seabreg rencana di tahun 2014 mendatang
Karena sekarang berdomisili di Kota Bogor, so aku bikin paspor di
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
KANTOR IMIGRASI KELAS II BOGOR
Jl. Jend. A. Yani No. 65 Bogor 16161
Telp. (0251) 8338074
http://bogor.imigrasi.go.id

Persyaratan Permohonan PASPOR RI

Melampirkan berkas asli dan foto copy dengan menggunakan kertas A4, antara lain:

1. Bukti Domisili, terdiri dari :
- Bagi WNI yang bertempat tinggal di Indonesia :Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilengkapi dengan Kartu Keluaraga (KK)*
-Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) Negara setempat, atau Bukti/petunjuk/keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tersebut.

2. Bukti Identitas, antara lain:
-Akte kelahiran, atau:
-Ijazah, atau;
-Akte perkawinan/Akte Nikah yang mencantumkan tentang tanggal, bulan dan tahun kelahiran.**

3. Surat Ganti Nama, bagi yang pernah mengganti nama sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Bagi PNS/TNI/POLRI, melampirkan surat rekomendasi dari instansiya.

5. Khusus TKI, melampirkan surat rekomendasi dari Kementerin/Dinas Tenaga Kerja.

6. Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya pernah memiliki Paspor.

*   Alamat di KTP dan KK harus sama, serta masih berlaku.
** Nama dan tempat tanggal lahir di KTP, KK dan Akte Lahir/ Ijazah/ Akte Nikah harus sama.



Persyatatan untuk Anak di bawah Umur (di bawah 17 tahun)

1. Melampirkan berkas asli dan fotocopy dengan menggunakan kertas A4, terdiri dari:
- Akte kelahiran
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Surat kawin/nikah orang tua
- Foto copy paspor orang tua yang masih berlaku

2. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI

3. Melampirkan surat pernyataan dari kedua orang tua


Penolakan Pemberian  Paspor, dilakukan apabila:
1. Pemohon tidak memenuhi syarat
2. Dokume persyaratan yang dilampirkan cacat yuridis, palsu atau dipalsukan
3. Memberikan keterangan yang tidak benar.
4. Pemohon masuk dalam daftar pencegahan.

Pencabutan dan Pembatalan PASPOR, dilakukan apabila:
1. Pemegang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
2. Karena sesuatu hal demi kepentingan nasional meskipun Paspor RI masih berlaku
3. Pemegang memberikan keterangan tidak benar atau identitas palsu pada saat mendapatkan paspor
4. Pemegang meninggal dunia
5. Paspor yang dilaporkan hiang oleh pemegangnya
6. Paspor yang sudah selesai diproses tidak diambil oleh pemohon dalam jangka waktu tiga bulan


Nah....buat kalian yang berdomisili di BOGOR dan mau bikin di BOGOR
Pastikan sudah Membawa berkas2 yang dibutuhkan baik yang ASLI maupun FOTO COPY
Ingat ya...semua harus difotocopy ukuran A4 termasuk juga KTP di fotocopy dalam satu halaman yang sama..

Pastikan kalian dateng sebelum jam 07.00 WIB buat ambil nomor antrian karena setiap harinya Kantor Imigrasi BOGOR membatasi pelayanan pembuatan Paspor hanya untuk  150 orang
Biasanya nomor antrian sudah habis pukul 07.30

Setelah dapet nomor antrian...baru dech ambil formulir...ntar bakalan dapet STOPMAP berwarna kuning

terus tunggu dech mpe nomor antrian kalian dipanggil.....waktu itu aku dapet nomor antrian 84...baru kelar sekitar jam 09.30 untuk pengajuan permohonan pembuatan paspor

Ntar dapet slip....yang bertuliskan berapa jumlah uang yang harus dibayarkan
Untuk paspor 48 halaman dikenai biaya Rp 255.000,- dan harus dibayarkan di BANK BNI dengan biaya Administrasi Rp 5.000,-

Biasanya kita akan dapat panggilan untuk foto dan wawancara 2 hari sejak pengajuan permohonan pembuatan paspor.

Sama kaya hari pertama... untuk foto dan wawancara kita juga harus mengambil nomor antrian, so usahakan dateng sebelum jam 07.00 untuk mengambil nomor antrian

Selamat Berjuang Membuat Paspor...
Jangan Lupa Bawa Mainan, Buku, tau cemilan untuk menemani ANTRIAN PANJANG




8 comments :

Anonymous said...

Mbak mo tanya ni..kmi WNI yg berdomisili diLuar neg..kmi tidak memiliki kartu keluarga...bagaimana ya utk mengurus KK bagi WNI kek kmi. Krn kmi ingin memperpanjang pasport anak kmi yg sejak 3 thn terakhir ini tinggal/kmi titipkan bersama org tua kmi diindo agar bisa belajar kebudayaan indo.. thanks riri

Lissa_RHI said...

@mba riri : maaf mba saya kurang tau.tp mungkin sesuai dengan penjelasan yang no 1
-Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) Negara setempat, atau Bukti/petunjuk/keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tersebut.

Unknown said...

waahhh ribeet bgt ya...eehhmmm

Lissa_RHI said...

sebenernya gak ribet kok. cuma ngantrinya itu loh yang lumayan membosankan ('_')

Unknown said...

Mba..klo ga punya ijazah asli gmn?aku cuma punya ijazah fotocopy legalisir. Pake akta lahir aja boleh ga?

Lissa_RHI said...

@elisabeth : nggak perlu ijazah, cukup KTP, akta lahir, sama KK

Unknown said...

Ntar pas wawancara ditanyain ga...ijazahnya mana gt?klo cm mau jalan2 ke luar negri pertanyaannya ga ribet kan?

Lissa_RHI said...

@Elisabeth : cuma di tanya perjalanan pertama buat apa?cz klo yang mau umroh n haji namanya min terdiri dari 3 suku kata, klo cuma 2 kata ntar di tambah nama ayah/suami

Post a Comment

 
Lissa_RHI © 2008. Design by Pocket